Cara Cek Data Sertifikasi Guru

Sejujurnya masih banyak guru sebelumnya yang belum mengetahui cara cek data sertifikasi guru, apakah sudah valid atau belum, melalui sistem online. Alasan susahnya menggunakan bantuan komputer dan jaringan internet menjadi penyebabnya. Padahal kaum guru sangat ingin mengetahui validitas sertifikasi yang beberapa waktu lalu sudah mereka ujikan. Meskipun pihak dinas sudah membuatkan prosedur dan cara cek data sertifikasi guru melalui sistem online tetapi tetap saja sebagian kaum guru masih merasa susah dalam mengeceknya.

Data sertifikasi guru bisa dicek di website Padamu Negeri (Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang beralamat di http://padamu.siap.web.id/. Di sana juga Anda bisa mengetahui evaluasi diri sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), serta yang paling utama adalah Sertifikasi PTK (Sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Pihak Kemdikbud sengaja membangun situs online tersebut sebagai pusat layanan untuk melakukan berbagai pengecekan validitas dan keterangan lain seputar guru dan sekolah induk, serta tenaga pendidik honorer, dan sebagainya.

Bila Anda yang masih bingung bagaimana cara cek data sertifikasi guru di website Padamu Negeri tersebut atau cara login PTK padamu negeri, silahkan coba cara di bawah ini:
Cek Data Sertifikasi Guru, Cara Cek Data Sertifikasi Guru, online, login padamu negeri, nuptk, kemdiknas, kemdikbud.go.id,
Baca juga cara cek resi jne secara online terbaru

Cara Cek Data Sertifikasi Guru Online

1. Silahkan masuk terlebih dahulu ke situs http://padamu.siap.web.id/. Yang perlu Anda persiapkan adalah NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) serta tanggal dan nama lahir.

2. Sebelumnya mintalah pihak administrasi sekolah tempat Anda bekerja untuk melakukan aktivasi Akun PTK Anda.

3. Setelah melakukan aktivasi silahkan klik Login PTK di bagian bawah sebelah kiri.

4. Login dengan menggunakan email dari sekolah Anda dan masukkan password.

5. Setelah itu baca semua prosedur yang menjadi cara cek data sertifikasi guru di dalam situs tersebut. Umumnya hanya Anda yang memiliki akun dan sudah login yang bisa mengetahui semuanya tentang prosedur yang ada di dalamnya.

6. Ikuti saja semua langkah dan prosedur yang terdapat di dalam. Berikut rincian hal yang perlu Anda ketahui untuk mempermudah langkah cara cek data sertifikasi guru di sini:

-Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan proses verifikasi dan validasi (VerVal), pemutakhiran datanya serta melengkapi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus ini.

-Proses VerVal dan pemutakhiran data yang terintegrasi EDS ini sekaligus berfungsi untuk pembersihan database NUPTK yang tersimpan selama periode 2006 s.d 2012 dari keadaan yang tidak benar, tidak lengkap dan tidak sesuai formatnya dan duplikasi.

-Bagi PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan), pemilik NUPTK yang tidak melakukan proses VerVal dan pemutakhiran, status NUPTK-nya akan dinyatakan TIDAK AKTIF periode 2013 secara otomatis oleh sistem.

-Bagi PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan), yang telah di verifikasi dan validasi oleh sistem pendataan direktorat terkait namun belum teridentifikasi atau belum memiliki NUPTK dapat mengajukan NUPTK baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BPSDMPK-PMP KEMDIKBUD.

Itulah cara cek data sertifikasi guru yang bersumber dari situs resmi Padamu Negeri. Terima kasih telah berkunjung.
Artikel terkait tentang Cara Cek Sertifikasi Guru :
    1. Cara Cek No Resi JNE
    2. Cara Cek Pulsa Semua Operator
    3. Cara Cepat Kaya
    4. Cara Cek Poin Operator Telkomsel
    5. Cara Mengecilkan Perut Buncit
    6. Cara Memakai Jilbab
    7. Cara Menghilangkan Komedo
    8. Cara Menghilangkan Jerawat
    9. Rusdi Kirana
    10. Erick Thohir
    11. Eka Tjipta Widjaja
    12. Orang Paling Kaya di Indonesia
    13. Cara Membuat Bakso
    14. Cara Membuat Bakso Yang Enak
    15. Cara Membuat Donat

      Previous
      Next Post »